SERTIFIKASI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (P-IRT)

SERTIFIKASI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (P-IRT) - Hallo semuanya Pembaca Berita, Pada postingan berita kali ini yang berjudul SERTIFIKASI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (P-IRT), telah di posting di blog ini dengan lengkap dari awal lagi sampai akhir. mudah-mudahan berita ini dapat membantu anda semuanya. Baiklah, ini dia berita terbaru nya.

Judul Posting : SERTIFIKASI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (P-IRT)
Link : SERTIFIKASI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (P-IRT)

TUGAS PAPER
MANAJEMEN INDUSTRI PERIKANAN
SERTIFIKASI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (P-IRT) PIRT





Disusun oleh:
Amara Faiz Wriahusna (14/367219/PN/13822)
Dhea Prasanti (14/364783/PN13634)
Suryo Sasongko (14/369623/PN/13937)
I Gde P. R Dhananjaya (14/369624/PN/13938)
Merliaana Wiwik (14/365123/PN/13688)
Syifa Aulia Rahma (14/365142/PN/13699)


DEPARTEMEN PERIKANAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA



A. Prosedur Pengajuan Sertifikasi P-IRT :

1. Datang kekantor Dinas Kesehatan Kabupaten Setempat untuk mengajukan permintaan pengurusan P-IRT. Sebelum saat berangkat agar efisien dapat juga telpon dahulu atau mencaritahu alamat kantor dinas kesehatan di kabupaten anda.

2. Sesampainya di Dinas Kesehatan Kabupaten Setempat, segera saja menuju ke sisi pengurusan P-IRT, ketemu petugas. Dibagian ini anda bakal diberikan satu bendel dokumen yang perlu di isi, yakni :
Lembar surat permintaan untuk ikuti penyuluhan untuk anda produsen makanan serta minuman (ini syarat untuk memperoleh sertifikat P-IRT).
Lembar data fasilitas produksi, mencakup fasilitas produksi yang anda punyai.
Lembar data produksi makanan.
3. Lampiran lain yang perlu disiapkan dalam pengurusan P-IRT ini, yakni :
Hasil uji mutu Air dari Puskesmas paling dekat,
Foto copy KTP pemohon yang berlaku (1 lembar),
Denah/peta lokasi area produksi (1 lembar),
Pas photo berwarna 3 x 4 (4 lembar),
Design label paket/merk yang akan dipakai (2 lembar).

4. Sesudah mengambil formulir itu, pada tahap lengkapi serta kembalikan berkas pada hari selanjutnya dibarengi dengan lampiran yang itu pada point 3.

5. Pada hari tersebut sesudah anda kembalikan berkas itu anda bakal diberipenjelasan untuk menanti surat undangan untuk ikuti penyuluhan sertifikasi P-IRT anda.


B. Syarat dan Ketentuan

1. Produk olahan perikanan yang termasuk ke dalam kategori resiko rendah (low risk) seperti ikan asin kering, abon ikan, kerupuk ikan, terasi udang, dan berbagai bahan pangan berkadar air rendah

2. Beberapa contoh produk yang tidak dapat dikeluarkan oleh pihak Dinas Kesehatan terkait sertifikasi P-IRT :
- Susu dan hasil olahannya
- Daging, ikan, unggas, dan hasil pengolahannya yang memerlukan penyimpanan beku
- Makanan kaleng
- Makanan bayi
- Minuman beralkohol
- Air Minum Dalam Kemasan
- Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Makanan/ Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
- Pangan Kaleng

3. Sertifikasi P-IRT berlaku selama 5 tahun untuk produk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan lebih dari 7 hari, sedangkan sertifikasi P-IRT berlaku selama 3 tahun untuk produk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan kurang dari 7 hari.

4. Produk yang sudah mendapatkan SP (Surat Penyuluhan) P-IRT sudah aman untuk dikonsumsi masyarakat

5. Penyuluhan dilakukan secara kolektif, dapat dilakukan dengan 15, 20, atau 30 orang (tergantung kebijakan daerah)

6. Pemeriksaan kesehatan dan sanitasi tempat produksi dilakukan ke Puskesmas wilayah

7. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

8. Menyertakan hasil uji laboratorium. Lokasi laboratorium ditentukan oleh pihak Dinas Kesehatan

9. Biaya prosedur no. 6, 7, dan 8 dapat dikenakan biayaRp 100.000,00 – Rp 200.000, 00 atau tidak (tergantung kebijakan daerah). Persyaratan setiap daerah dapat berbeda

10. Permohonant tidak dapat diajukan jika memerlukan izin dari BPOM atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)


C. Monitoring/Pengawasan

Monitoring PIRT (26) Monitoring PIRT harus memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT), CPPB-IRT ini menjelaskan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi tentang penanganan pangan di seluruh mata rantai produksi mulai dari bahan baku sampai produk akhir yang mencakup :

1. Lokasi dan Lingkungan Produksi; 
2. Bangunan dan Fasilitas;
3. Peralatan Produksi;
4. Suplai Air atau Sarana Penyediaan Air; 
5. Fasilitas dan Kegiatan Higiene dan Sanitasi;
6. Kesehatan dan Higiene Karyawan;
7. Pemeliharaan dan Program Higiene Sanitasi Karyawan; 
8. Penyimpanan; 
9. Pengendalian Proses; 
10. Pelabelan Pangan;
11. Pengawasan Oleh Penanggungjawab (Penanggung jawab minimal harus mempunyai pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan praktek higiene dan sanitasi dan juga tentang keamanan pangan serta proses produksi pangan yang ditanganinya dengan pembuktian kepemilikan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan)
12. Penarikan Produk;
13. Pencatatan dan Dokumentasi; 
14. Pelatihan Karyawan

Persyaratan CPPB-IRT terdiri atas 4 (empat) tingkatan, yaitu "harus" (shall), ”seharusnya" (should), “sebaiknya” (may) dan "dapat" (can), yang diberlakukan terhadap semua lingkup yang terkait dengan proses produksi, pengemasan, penyimpanan dan atau pengangkutan pangan IRT dengan rincian sebagai berikut: 

1. persyaratan “harus” Persyaratan "harus" adalah persyaratan yang mengindikasikan apabila tidak dipenuhi akan mempengaruhi keamanan produk secara langsung dan / atau merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi, dan dalam inspeksi dinyatakan sebagai ketidaksesuaian kritis

2. persyaratan “seharusnya”  Persyaratan "seharusnya" adalah persyaratan yang mengindikasikan apabila tidak dipenuhi mempunyai potensi mempengaruhi keamanan produk, dan dalam inspeksi dinyatakan sebagai ketidaksesuaian serius;

3. persyaratan “sebaiknya” persyaratan yang mengindikasikan apabila tidak dipenuhi mempunyai potensi mempengaruhi efisiensi pengendalian keamanan produk, dan dalam inspeksi dinyatakan sebagai ketidaksesuaian mayor

4. persyaratan "dapat" persyaratan yang mengindikasikan apabila tidak dipenuhi mempunyai potensi mempengaruhi mutu (wholesomeness) produk, dan dalam inspeksi dinyatakan sebagai ketidaksesuaian minor; 

Ketidaksesuaian adalah : penyimpangan terhadap seperangkat persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT)


Yang masuk dalam ketidaksesuian minor yaitu :

a. Bahan kimia pencuci tidak ditangani dan digunakan sesuai prosedur, disimpan di dalam wadah tanpa label 

b. Dokumen produksi tidak mutakhir, tidak akurat, tidak tertelusur dan tidak disimpan selama 2 (dua) kali umur simpan produk pangan yang diproduksi.

Ketidaksesuaian Major adalah penyimpangan terhadap persyaratan "sebaiknya" di dalam CPPB-IRT yang mempunyai potensi mempengaruhi efisiensi pengendalian keamanan produk pangan IRTP. Yang masuk dalam ketidaksesuian major yaitu : 


a. Ruang produksi sempit, sukar dibersihkan, dan digunakan untuk memproduksi produk selain pangan 

b. Air bersih tidak tersedia dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan produksi 

c. Sarana untuk pembersihan / pencucian bahan pangan, peralatan, perlengkapan dan bangunan tidak tersedia dan tidak terawat dengan baik. 

d. Karyawan bekerja dengan perilaku yang tidak baik (seperti makan dan minum) yang dapat mengakibatkan pencemaran produk pangan.

e. Tidak ada Penanggungjawab higiene karyawan 

Ketidaksesuaian Serius adalah penyimpangan terhadap persyaratan "seharusnya" di dalam CPPB-IRT yang mempunyai potensi mempengaruhi keamanan produk pangan IRTP. Yang masuk dalam ketidaksesuian serius yaitu :


a. Lokasi dan lingkungan IRTP tidak terawat,kotor dan berdebu
b. Lantai, dinding, dan langit-langit, tidak terawat, kotor, berdebu dan atau berlendir 
c. Ventilasi, pintu, dan jendela tidak terawat, kotor, dan berdebu. 
d. Peralatan tidak dipelihara, dalam keadaan kotor, dan tidak menjamin efektifnya sanitasi
e. Alat ukur / timbangan untuk mengukur / menimbang berat bersih / isi bersih tidak tersedia atau tidak teliti. 
f. Tidak tersedia sarana cuci tangan lengkap dengan sabun dan alat pengering tangan.
g. Sarana toilet/jamban kotor tidak terawat dan terbuka ke ruang produksi. 
h. Karyawan di bagian produksi pangan tidak mengenakan pakaian kerja dan / atau mengenakan perhiasan 
i. Program higiene dan sanitasi tidak dilakukan secara berkala 
j. Sampah di lingkungan dan di ruang produksi tidak segera dibuang.
k. IRTP tidak mempunyai atau tidak mengikuti bagan alir produksi pangan.
l. IRTP tidak menggunakan bahan kemasan khusus untuk pangan. m)BTP tidak diberi penandaan dengan benar 
m. Alat ukur / timbangan untuk mengukur /menimbang BTP tidak tersedia atau tidak teliti.
n. IRTP tidak melakukan pengawasan internal secara rutin, termasuk monitoring dan tindakan koreksi
o. IRTP tidak memiliki dokumen produksi 

Ketidaksesuaian Kritis adalah penyimpangan terhadap persyaratan "harus" di dalam CPPB-IRT yang akan mempengaruhi keamanan produk pangan IRTP secara langsung dan/atau merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi. Yang masuk dalam ketidaksesuian kritis yaitu :


a. Permukaan yang kontak langsung dengan pangan berkarat dan kotor
b. Air berasal dari suplai yang tidak bersih 
c. Tidak tersedia tempat pembuangan sampah tertutup. 
d. Karyawan di bagian produksi pangan ada yang tidak merawat kebersihan badannya dan atau ada yang sakit
e. Karyawan tidak mencuci tangan dengan bersih sewaktu memulai mengolah pangan, sesudah menangani bahan mentah, atau bahan/ alat yang kotor, dan sesudah ke luar dari toilet/jamban.
f. Hewan peliharaan terlihat berkeliaran di sekitar dan di dalam ruang produksi pangan
g. Bahan pangan, bahan pengemas disimpan bersama-sama dengan produk akhir dalam satu ruangan penyimpanan yang kotor, lembab dan gelap dan diletakkan di lantai ataumenempel ke dinding. 
h. Peralatan yang bersih disimpan di tempat yang kotor.
i. IRTP tidak memiliki catatan; menggunakan bahan baku yang sudah rusak, bahan berbahaya, dan bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan persyaratan penggunaannya.
j. Label pangan tidak mencantumkan nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih/isi bersih, nama dan alamat IRTP, masa kedaluwarsa, kode produksi dan nomor P-IRT
k. Label mencantumkan klaim kesehatan atau klaim gizi
l. IRTP tidak mempunyai penanggung jawab yang memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
m. Pemilik IRTP tidak melakukan penarikan produk pangan yang tidak aman
n. IRTP tidak memiliki program pelatihan keamanan pangan untuk karyawan 

Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga 


a. Pemeriksaan sarana dilakukan setelah pemilik atau penangungjawab telah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
b. Pemeriksaan sarana produksi pangan IRT dilakukan oleh tenaga pengawas Pangan Kabupaten/Kota dengan dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Bupati / Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
c. Kriteria Tenaga Pengawas Pangan Kabupaten/Kota (District Food Inspector/DFI) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Sertifikat kompetensi pengawas pangan dari Badan POM.
d. Pemeriksaan sarana produksi IRTP sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
e. Jika hasil pemeriksaan sarana produksi menunjukkan bahwa IRTP masuk level I – II (kategori baik) maka diberikan SPP-IRT (sertifikat produk pangan industri rumah tangga) sedangkan IRTP yang masuk level III dan IV (kategori kurang) tidak layak diberikan SPP-IRT dan harus melakukan audit internal setiap dua minggu sekali. 

1. Level 1 ( Jumlah penyimpangan maksimal Minor 1, Mayor 1, Serius 0, Kritis 0 )
2. Level 2 ( Jumlah penyimpangan maksimal Minor 1, Mayor 2-3,Serius 0,Kritis 0 )
3. Level 3 ( Jumlah penyimpangan maksimal Minor tidak relevan, Mayor ≥ 4, Serius 1-4, Kritis 0 ) 4) Level 4 ( Jumlah penyimpangan maksimal Minor tidak relevan, Mayor tidak relevan, Serius ≥ 5, Kritis ≥ 1 )

D. Contoh Produk

SERTIFIKAT P-IRT adalah ijin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Ijin PIRT hanya untuk produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:

1. Susu dan hasil olahannya;
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku;
3. Makanan kaleng;
4. Makanan bayi;
5. Minuman beralkohol;
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan);
7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI;
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.

Contoh Produk PIRT P-IRT

Contoh Nomor PIRT P-IRT




Demikianlah Info postingan berita SERTIFIKASI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (P-IRT)

terbaru yang sangat heboh ini SERTIFIKASI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (P-IRT), mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian info artikel kali ini.

Anda sedang membaca posting tentang SERTIFIKASI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (P-IRT) dan berita ini url permalinknya adalah http://nyimakpelajaran.blogspot.com/2017/09/sertifikasi-pangan-industri-rumah.html Semoga info lowongan ini bisa bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SERTIFIKASI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (P-IRT)"

Posting Komentar