MAKALAH PENGGUNAAN PUPUK KANDANG KOTORAN BABI DARI SEGI PANDANGAN ISLAM
MAKALAH PENGGUNAAN PUPUK KANDANG KOTORAN BABI DARI SEGI PANDANGAN ISLAM - Hallo semuanya Pembaca Berita, Pada postingan berita kali ini yang berjudul MAKALAH PENGGUNAAN PUPUK KANDANG KOTORAN BABI DARI SEGI PANDANGAN ISLAM, telah di posting di blog ini dengan lengkap dari awal lagi sampai akhir. mudah-mudahan berita ini dapat membantu anda semuanya. Baiklah, ini dia berita terbaru nya.
Judul Posting : MAKALAH PENGGUNAAN PUPUK KANDANG KOTORAN BABI DARI SEGI PANDANGAN ISLAM
Link : MAKALAH PENGGUNAAN PUPUK KANDANG KOTORAN BABI DARI SEGI PANDANGAN ISLAM
BAB I
Anda sedang membaca posting tentang MAKALAH PENGGUNAAN PUPUK KANDANG KOTORAN BABI DARI SEGI PANDANGAN ISLAM dan berita ini url permalinknya adalah https://nyimakpelajaran.blogspot.com/2017/08/makalah-penggunaan-pupuk-kandang.html Semoga info lowongan ini bisa bermanfaat.
Judul Posting : MAKALAH PENGGUNAAN PUPUK KANDANG KOTORAN BABI DARI SEGI PANDANGAN ISLAM
Link : MAKALAH PENGGUNAAN PUPUK KANDANG KOTORAN BABI DARI SEGI PANDANGAN ISLAM
MAKALAH PENGGUNAAN PUPUK KANDANG KOTORAN BABI DARI SEGI PANDANGAN ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagai negara yang dianugerahi oleh keanekaragaman hayati yang banyak, kelimpahan sinar matahari, air dan tanah, serta budaya masyarakat yang menghormati alam. Maka Indonesia mempunyai modal dasar yang sangat besar untuk mengembangkan pertanian organik, karena tidak berlebihan jika nilai jual yang akan dicapai dalam pengembangan pertanian organik lebih tinggi dibandingkan dengan pertanian anorganik. Jika dikaitkan dengan tugas untuk menyediakan makanan yang cukup, kualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat maka pengembangan pertanian organik adalah salah satu pilihan yang tepat dalam menunjang ketahanan pangan lokal (local food security).
Pupuk adalah bahan yang mengandung satu atau lebih unsur hara tanaman yang jika diberikan ke pertanaman dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil tanaman. Sedangkan pemupukan adalah penambahan satu atau beberapa hara tanaman yang tersedia atau dapat tersedia ke dalam tanah/tanaman untuk dan atau mempertahankan kesuburan tanah yang ada yang ditujukan untuk mencapai hasil/produksi yang tinggi. Terdapat 2 jenis pupuk yaitu pupuk anorganik (pupuk buatan) dan pupuk organik. Untuk mendapatkan hasil gabah yang tinggi dengan tetap mempertahankan kesuburan tanah, maka perlu dilakukan kombinasi pemupukan antara pupuk anorganik dengan pupuk organik. Keuntungan dari aplikasi kombinasi kedua jenis pupuk tersebut adalah kekurangan sifat pupuk organik dipenuhi oleh pupuk anorganik, sebaliknya kekurangan dari pupuk anorganik dipenuhi oleh pupuk organik. Unsur hara yang diperlukan tanaman terdiri dari 2 jenis yaitu unsur hara mikro dan makro. Unsur Hara Makro adalah unsur-unsur hara yang dibutuhkan tumbuhan dalam jumlah yang relatif besar yaitu Nitrogen (N), Fosfor atau Phosphore (P), Kalium (K), Magnesium (Mg), Kasium (Ca), Belerang atau Sulfur (S). Sedangkan unsur hara mikro adalah unsur yang diperlukan tanaman dalam jumlah sedikit. Walaupun hanya diserap dalam jumlah kecil, tetapi amat penting untuk menunjang keberhasilan proses-proses dalam tumbuhan. Tanpa unsur mikro, bunga adenium tidak tampil prima. Bunga akan lunglai, dll. Unsur mikro itu yang dibutuhkan tanaman adalah: Boron (B), Besi (Fe), Tembaga (Cu), Mangan (Mn), Seng atau Zinc (Zn), dan Molibdenum (Mo).
Usaha yang dilakukan untuk memperbaiki kesuburan tanah adalah dengan melakukan pemupukan menggunakan pupuk organik. Kandungan unsur hara dalam pupuk kandang tidak terlalu tinggi, tetapi jenis pupuk ini mempunyai lain yaitu dapat memperbaiki sifat – sifat fisik tanah seperti permeabilitas tanah, porositas tanah, struktur tanah, daya menahan air dan kation – kation tanah. Secara umum setiap ton pupuk kandang mengandung 5 kg N, 3 kg P2O5 dan 5 kg K2O serta unsur – unsur hara esensial lain dalam jumlah yang relatif kecil (Hardjowigeno, 2003). Sifat – sifat dari pupuk kandang adalah sebagai berikut:
o Kotoran ayam mengandung N tiga kali lebih besar daripada pupuk kandang
o Kotoran kambing mengandung N dan K masing – masing dua kali lebih besar daripada kotoran sapi.
o Kotoran babi mengandung P dua kali lebih banyak daripada kotoran sapi.
o Pupuk kandang dari kuda atau kambing mengalami fermentasi dan menjadi pa-nas lebih cepat daripada pupuk kandang sapi dan babi. Karena itu banyak petani menyebut pupuk kandang sapi dan babi sebagai pupuk dingin (cold manures).
o Dalam semua pupuk kandang P selalu terdapat dalam kotoran padat, sedangkan sebagian besar K dan N terdapat dalam kotoran cair (urine).
o Kandungan K dalam urine adalah lima kali lebih banyak daripada dalam kotoran padat, sedangkan kandungan N adalah dua sampai tiga kali lebih banyak.
o Kandungan unsur hara dalam kotoran ayam adalah yang paling tinggi, karena bagian cair (urine) tercampur dengan bagian padat.Kandungan unsur hara dalam pupuk kandang ditentukan oleh jenis makanan yang diberikan.
B. TUJUAN
Mengetahui pandangan islam mengenai penggunaan pupuk kandang dari kotoran babi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HARAMNYA BABI
Allah telah mengharamkan makanan dan hewan-hewan yang jelek, karena makanan memiliki pengaruh terhadap akhlak dan tabiat seseorang. Harta dan makanan yang halal dan baik akan menumbuhkan darah dan daging yang baik, demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu berhati-hatilah dalam memilih dan memilah harta dan makanan untuk diri kita, anak dan keluarga kita, jangan sampai memakan barang dan makanan yang haram, baik berupa daging ataupun yang lainnya.
Apalagi dewasa ini orang-orang sudah banyak yang tidak peduli dengan hal-hal tersebut, sebagaimana Rasulullah telah isyaratkan dalam sabdanya:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!
“Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi peduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!” (HR. Bukhari: 2059)
Sehingga sangat perlu pengetahuan yang cukup untuk dapat memilih dan memilah-milah hewan yang diperbolehkan dimakan.
Di antara hewan yang diharamkan untuk dimakan adalah babi dan ini sudah merupakan kesepakatan kaum muslimin, sebab pelarangan memakan daging babi sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, di antaranya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)
Firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)
Dan firman-Nya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An Nahl: 115)
Demikian juga sabda beliau:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)
Dengan demikian jelaslah haramnya daging babi dan seluruh anggota tubuhnya. (Ibnu Hazm menandaskan hukum ini merupakan ijma’ dalam kitab Al Muhalla 7/390-430)
B. HUKUM KOTORAN HEWAN
Para Ulama telah bersepakat bahwasanya hewan yang haram untuk dimakan maka kotorannya adalah najis. Namun mereka berselisih tentang najis tidaknya kotoran dari hewan yang boleh dimakan seperti onta, kambing, sapi, ayam dan yang lainnya.
Menurut madzhab yang masyhur dari madzhab As-Syafi'iyyah dan madzhab Al-Hanafiyah maka seluruh kotoran hewan adalah najis baik hewan yang haram untuk dimakan maupun hewan yang halal dimakan. Oleh karenanya mereka mengharamkan pula penjualan kotoran hewan karena hal itu merupakan penjualan benda najis, dan penjualan benda najis hukumnya haram. Al-Mawardi berkata :
فَأَمَّامَاكَانَنَجِسَالْعَيْنِكَالْخَمْرِوَالْمَيْتَةِوَالدَّمِوَالْأَرْوَاثِوَالْأَبْوَالِ،فَلَايَجُوزُبَيْعُشَيْءٍمِنْهَا
"Adapun apa yang merupakan najis 'aini (nacis secara dzatnya) seperti khomr, bangkai, darah, dan kotoran-kotoran, serta kencing maka tidak boleh menjual sesuatupun dari hal-hal ini" (Al-Haawi Al-Kabiir 5/383)
Adapun madzhab Malikiyyah dan Al-Hananbilah juga sebagian pengikut madzhab As-Syafi'iyyah (sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmuu' 2/549 dan Roudhotut Toolibiin 1/125) maka mereka membedakan antara hewan yang halal dan hewan yang haram dimakan. Mereka berpendapat akan thohirnya (tidak najisnya) kotoran hewan yang halal dimakan, adapun hewan yang haram dimakan maka kotorannya adalah najis.
Dalil Madzhab Hanafi dan Madzhab As-Syafi'i
1. Dalil madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi berdalil dengan hadits Ibnu Mas'ud –radhiallahu 'anhu- dimana beliau –radhiallahu 'anhu- pernah berkata:
أتى النبي صلى الله عليه وسلم الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فلم أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بها فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وقال هذا رِكْسٌ
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam buang air besar, maka beliau memerintahku untuk mendatangkan bagi beliau tiga buah batu. Akupun mendapatkan dua buah batu dan aku mencari batu yang ketiga, namun aku tidak mendapatkannya. Maka akupun mengambil kotoran lalu aku berikan kepada Nabi. Maka Nabipun mengambil kedua batu tersebut dan melempar kotoran tadi dan berkata, "Ini najis" (HR Al-Bukhari no 155)
Sisi pendalilan : Nabi membuang kotoran hewan tersebut karena najisnya, hal ini menunjukan bahwa seluruh kotoran hewan –termasuk hewan yang halal dimakan- adalah najis. (Lihat pendalilan Hanafiyah dengan hadits ini dalam kitab Al-Mabshuuth li As-Sarokhsi 1/108 dan badaai' As-Sonaai' 1/62)
2. Dalil madzhab Syafi'i
Adapun madzhab As-Syafi'iyyah maka mereka berdalil dengan tiga sisi pendalilan
Pertama : Mereka berdalil dengan keumuman hadits-hadits Nabi tentang najisnya air kencing. Seperti hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbaas
مَرَّالنبيصلىاللهعليهوسلمبِقَبْرَيْنِفقالإِنَّهُمَالَيُعَذَّبَانِومايُعَذَّبَانِفيكَبِيرٍأَمَّاأَحَدُهُمَافَكَانَلَايَسْتَتِرُمنالْبَوْلِوَأَمَّاالْآخَرُفَكَانَيَمْشِيبِالنَّمِيمَةِ
"Nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam- melewati dua kuburan, lalu ia berkata, "Sesungguhnya kedua penghuni kuburan ini sedang disiksa, dan mereka berdua tidaklah disiksa karena perkara yang besar. Adapun salah satunya karena tidak menjaga diri dari air kencing dan yang kedua karena menyebarkan namimah" (HR Al-Bukhari no 215)
Sisi pendalilan : Air kencing disini disebutkan secara umum, maka mencakup seluruh air kencing termasuk air kencing hewan yang halal dimakan (lihat Al-Majmuu' 2/549)
Kedua : Mereka berdalil dengan firman Allah
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ
"Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS Al-A'roof : 157)
Sisi pendalilan : Tidak diragukan lagi bahwasanya kotoran adalah sesuatu yang buruk, dan orang-orang Arab menganggap jijik kotoran hewan yang halal dimakan (lihat Al-Majmuu' 2/549)
Ketiga : Mereka juga berdalil dengan qiyas, karena kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis menurut ijmaa' (kesepakatan) para ulama maka demikian juga diqiaskan pada kotoran hewan yang halal dimakan juga najis. Hal ini karena seluruh kotoran sama-sama memiliki sifat kotor (jijik) menurut tabi'at manusia yang masih normal, dikarenakan bau yang busuk. (lihat Al-Majmuu' Syarhul Muhadzdzab 2/549 dan Fathul 'Aziz Syarhul Wajiiz 1/36)
3. Dalil madzhab Hanbali dan madzhab Maliki
Mereka berdalil dengan hukum asal, bahwasanya hukum asal sesutau adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan kenajisannya (lihat As-Syarhul Mumti' 1/450), dan tidak ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya. Bahkan ada dalil-dalil yang menunjukan akan kesuciannya.Diantaranya :
Pertama : Hadits tentang 'Uroniyyin. Dimana Nabi pernah memerintah orang-orang yang datang dari 'Uroinah yang sakit untuk berobat dengan meminum kencing onta.
وَأَنْ يَشْرَبُوا من أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا
"(Nabi memerintahkan) mereka untuk meminum dari kencing onta dan susu onta" (HR Al-Bukhari no 231)
Sisi pendalilan : Kalau kencing onta itu najis tentunya Nabi tidak akan memerintakan mereka untuk berobat dengan meminum benda najis (Lihat Al-Mughni 2/492)
Kedua : Nabi pernah sholat di kandang kambing, bahkan memerintahkan untuk sholat di kandang kambing. (Lihat Al-Mughni 2/492)
Anas bin Malik berkata:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي قبل أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ في مَرَابِضِ الْغَنَمِ
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sholat di kandang kambing sebelum dibangun mesjid" (HR Al-Bukhari no 232)
Seorang sahabat pernah bertanya kepada Nabi :
أُصَلِّي في مَرَابِضِ الْغَنَمِ قال : نعم
"Apakah aku sholat di kandang kambing?", Nabi berkata, "Iya" (HR Muslim no 360)
Dalam suatu hadits Nabi berkata,
صَلُّوا في مَرَابِضِ الْغَنَمِ ولا تُصَلُّوا في أَعْطَانِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ من الشَّيَاطِينِ
"Sholatlah kalian di kandang kambing, dan janganlah kalian sholat di kandang onta karena onta diciptakan dari syaitan" (HR At-Thirmidzi no 348 dan Ibnu Majah no 769)
Sisi pendalilan : Kandang kambing pasti tidak lepas dari kotoran kambing dan kencingnya, akan tetapi Nabi sholat di situ. Hal ini menunjukan bahwa kotoran kambing dan kencing kambing tidak najis, karena tidak sah sholat seseorang di tempat najis dengan kesepakatan ulama.
Dialog
Madzhab As-Syafi'i : Nabi membolehkan untuk meminum kencing onta karena untuk berobat, karena dibolehkan berobat dengan benda-benda yang najis kecuali khomr (lihat Al-Majmuu' 2/549 dan Fathul 'Aziz 1/38)
Madzhab Hanbali : Nabi telah dengan tegas melarang berobat dengan benda-benda yang najis. Abu Huroiroh berkata
نهى رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عن الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
"Rasulullah melarang dari obat yang khobiits" (HR Abu Dawud no 3870 dan Ibnu Majah no 3459, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Rasulullah juga bersabda :
إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا، وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
"Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obat, maka berobatlah kalian, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram" (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di As-Shahihah no 1633)
Kemudian kalau seandainya kencing onta itu najis dan dibolehkan untuk diminum karena pengobatan tentunya Nabi akan memerintahkan mereka untuk membersihkan dan mencuci tempat/bejana air kencing onta tersebut (lihat Al-Mughni 2/492)
Madzhab As-Syafi'i : Memang benar boleh sholat di kandang kambing akan tetapi kandang kambing yang bersih bukan yang terkotori dengan kencing dan tahi kambing. Imam As-Syafii berkata, "Maka Nabi memerintahkan untuk sholat di tempat tambatan kambing, yaitu –Wallahu A'lam- di tempat yang bisa dinamakan sebagai tempat tidurnya kambing yang tidak ada tahi kambingnya dan tidak ada kencing kambingnya… barang siapa yang sholat di tempat yang ada tahi onta atau kambing atau tahi sapi atau tahi kuda atau tahi keledai maka wajib baginya untuk mengulangi sholatnya" (Al-Umm 2/209)
Madzhab Hanbali : Imam As-Syafii telah mengkhusukan apa yang tidak dikhusukan oleh Nabi, dan beliau telah menyelisihi kesepakatan para ulama. Ibnul Mundzir berkata,
أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الصَّلاَةَ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ جَائِزَةٌ وَانْفَرَدَ الشَّافِعِيُّ فَقَالَ إِذَا كَانَ سَلِيْمًا مِنْ أَبْوَالِهَا
"Mereka berijma' (sepakat) bahwasanya sholat di kandang kambing boleh, dan As-Syafi'i bersedirian (menyelisihi mereka-pent), beliau berkata : (boleh) jika kandang tersebut bersih dari kencing kambing-kambing tersebut" (Al-Ijmaa' hal 38, dan ijmaa' ini dinukil oleh Ibnu Qudaamah dalam Al-Mughni 2/492)
Madzhab As-Syafii : Lantas bagaimana dengan keumuman tentang najisnya air kencing?
Madzhab Hanbali : Yang dimaksud dengan penyebutan kencing dalam hadits-hadits seperti hadits dua penghuni kubur yang disiksa adalah kencing manusia (kencing penghuni kubur itu sendiri), jadi tidak bisa dibawa ke makna umum (lihat As-Syarhul Mumti' 1/451)
Lantas bagaimana dengan hadits Ibnu Mas'ud dimana Nabi melempar kotoran hewan dan berkata : Ini najis?
Jawab : Lafal hadits sbb
فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بها
"Maka akupun mengambil sebuah kotoran, lalu aku membawanya ke Nabi"
Kalimat رَوْثَةً "kotoran" datang dalam bentuk nakiroh (bertanwin), dan dalam kadiah ushul fiqh bahwasanya jika kalimat nakiroh datang dalam konteks kalimat positif maka memberikan faedah muthlaq. Jadi kalimat رَوْثَةً tidaklah menunjukan keumuman yang mencakup seluruh kotoran, akan tetapi maksudnya kotoran tertentu. Maka kita bawakan kepada kotoran dari hewan yang haram dimakan. Wallahu A'lam
Sehingga, berdasar madzhab Malikiyyah dan Al-Hananbilah juga sebagian pengikut madzhab As-Syafi'iyyah Kotoran hewan itu ada dua macam:
1. Kotoran hewan yang suci
Seperti kotoran hewan dari hewan yang halal dimakan. Contoh: kotoran dari sapi, unta, dan kambing. Kotoran jenis pertama ini, sah untuk dilakukan jual beli.
2. Kotoran hewan yang najis
Seperti kotoran hewan dari hewan yang haram dimakan. Contoh: kotoran dari keledai jinak. Termasuk pula kotoran manusia karena kotoran itu najis. Kotoran jenis kedua ini, para ulama berselisih pendapat apakah boleh dijualbelikan ataukah tidak.
C. PUPUK KANDANG DARI KOTORAN HEWAN
a) Hukum Pemanfaatan Pupuk Kandang
Perlu diperhatikan bahwa pupuk ada dua bentuk:
• Pupuk yang berasal dari kotoran hewan yang najis yang sudah berubah bentuknya, jika dipandang tidak nampak lagi bentuk yang awal. Pupuk semacam ini tidak mengapa dimanfaatkan menurut pendapat yang lebih rajih (lebih kuat). Karena kotoran tersebut dihukumi sebagai zat baru sehingga pupuk seperti ini sah untuk diperjualbelikan.
• Pupuk yang masih nampak kotoran yang najis, namun tidak mengalami istihalah atau perubahan menjadi wujud yang baru. Ada dua hal yang perlu dipahami hukumnya yaitu mengenai hukum pemanfaatan dan hukum jualbelinya.
Pupuk semacam ini boleh digunakan atau dimanfaatkan walau terdapat unsur najisnya. Sebagaimana dikatakan dalam Al Ghoror Al Bahiyyah Syarh Al Bahjah Al Wardiyyah,
وحِلُّ استعمال النجس العيني ثابت لتسميد الأرض مع الكراهة، بأن يجعل فيها السماد للحاجة إليه
“Halal memanfaatkan benda najis untuk pupuk supaya menyuburkan tanah, namun hal ini dihukumi makruh dan pemanfaatan kala itu karena ada suatu hajat (kebutuhan).”
Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu’,
يجوز تسميد الارض بالزبل النجس قال المصنف في باب ما يجوز بيعه وغيره من أصحابنا يجوز مع الكراهة قال امام الحرمين ولم يمنع منه أحد وفى كلام الصيدلاني ما يقتضي خلافا فيه والصواب القطع بجوازه مع الكراهة
“Boleh memberi pupuk pada tanah dengan pupuk yang najis. Demikian dikatakan oleh penulis ketika menyebut dalam bab apa saja yang boleh diperjualbelikan. Hal ini disebutkan pula oleh ulama Syafi’iyah boleh, namun makruh. Imam Al Haromain juga tidak melarangnya. Namun ada pakar yang lain yang menyelisihi pendapat ini. Akan tetapi, yang tepat, boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh. ”
Perlu diketahui bahwa bila suatu benda berubah wujud menjadi zat lain yang dilihat hukumnya adalah wujud zat baru bukan wujud asalnya, seperti arak yang berubah menjadi cuka, maka para ulama sepakat hukumnya halal, sekalipun berasal dari arak yang dihukumi najis, namun yang dilihat adalah cuka bukan asalnya. Begitu juga manusia yang berasal dari air mani yang dihukumi najis oleh ulama mazhab Hanafi, namun semua ulama sepakat bahwa setelah air mani berubah wujud menjadi manusia maka tidak najis lagi, walaupun berasal dari najis. Begitu pula sebaliknya kotoran manusia berasal dari makanan halal ketika berubah wujud menjadi tinja maka tidak seorang pun yang menghukuminya halal dengan alasan tinja berasal dari makanan yang suci.
Dengan demikian, tanaman yang diberi pupuk dan disiram dengan air najis kemudian berubah wujud menjadi buah yang siap dipanen melalui proses yang telah diatur oleh Allah, maka tidak dilihat lagi asalnya kecuali bila sifat-sifat najisnya tidak berubah seperti bau buah tersebut masih berbau najis yang menunjukkan bahwa perubahan wujud tidak terjadi secara sempurna, maka ini dihukumi najis dan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara diberi pupuk dan air yang suci hingga sifat-sifat najisnya hilang sama sekali.
Jadi pemanfaatan pupuk dari kotoran najis masih dibolehkan.bagaimana untuk jual beli pupuk dari kotoran
b) Hukum Jual Beli Pupuk Kandang
• Hukum jual beli pupuk kandang dari kotoran hewan yang halal dimakan
Dari penjelasan sebeumnya di atas maka Nampak kekuatan dalil yang dikemukakan oleh madzhab Hanbali dan madzhab Maliki. Jika kita menguatkan pendapat mereka –bahwasanya kotoran kambing dan ayam adalah suci- maka tentunya boleh menjual benda yang suci jika bermanfaat. Apalagi jelas manfaat kotoran-kotoran tersebut untuk pupuk kandang.
Syaikh Sholeh Al-Fauzaan pernah ditanya :
نحن نملك عددًا من الأغنام، وما ينتج من فضلات وروث أجلكم الله نجمعه ونكدسه، ولأننا لا نملك مزارع لنستفيد منه؛ فإننا نسأل : هل يجوز بيعها ويحل أكل ثمنه أم لا يجوز ؟
"Kami memiliki sejumlah ekor kambing, dan kami mengumpulkan kotoran kambing-kambing tersebut lalu kami menimbunnya. Karena kami tidak memliki perkebunan yang bisa memanfaatkan kotoran-kotoran tersebut, maka kami bertanya : Apakah boleh menjual kotoran-kotoran tersebut dan apakah halal memakan hasil penjualannya?, ataukah tidak boleh?”
Syaikh Sholeh Al-Fauzaan menjawab:
لا بأس ببيع السماد الطاهر؛ مثل سماد الأغنام والإبل والبقر . . . فروث ما يؤكل لحمه طاهر، وبيعه لا بأس به، وثمنه مباح لا حرج فيه، إنما الذي فيه الاشتباه والإشكال هو السماد النجس أو المتنجس، هذا هو الذي فيه الإشكال والخلاف، أما السماد الطاهر؛ فلا بأس باستعماله، ولا بأس ببيعه وأكل ثمنه
"Tidak mengapa menjual pupuk yang thoohir (suci dan tidak najis-pent) seperti pupuk dari kotoran kambing, pupuk dari kotoran onta, dan pupuk dari kotoran sapi. Karena hewan yang bisa dimakan dagingnya tahi (kotoran)nya itu thohir (suci) dan boleh menjualnya. Hasil jualannya juga halal dan tidak mengapa. Hanyalah yang masih ada syubhatnya dan permasalahan adalah pupuk yang najis atau ternajisi, inilah yang masih ada permasalahan dan khilaf. Adapun pupuk yang suci (thoohir) maka tidak mengapa dimanfaatkan, dan tidak mengapa dijual dan hasil penjualannya boleh untuk dimakan"
(Dari Al-Muntaqoo min Fataawaa Al-Fauzaan, fatwa dari pertanyaan no 302)
• Jual Beli Pupuk Kotoran Hewan yang Haram di Makan
Rasulullah sendiri menyatakan bahwa Allah mengharamkan babi dan harta hasil penjualannya. Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual beli babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah diusahakan untuk mengubahnya dalam bentuk-bentuk lain. Hal ini juga ditegaskan Rasulullah dalam sabdanya:
عَنْجَابِرِبْنِعَبْدِاللَّهِرَضِيَاللَّهُعَنْهُمَاأَنَّهُسَمِعَرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَيَقُولُعَامَالْفَتْحِوَهُوَبِمَكَّةَإِنَّاللَّهَوَرَسُولَهُحَرَّمَبَيْعَالْخَمْرِوَالْمَيْتَةِوَالْخِنْزِيرِوَالْأَصْنَامِفَقِيلَيَارَسُولَاللَّهِأَرَأَيْتَشُحُومَالْمَيْتَةِفَإِنَّهَايُطْلَىبِهَاالسُّفُنُوَيُدْهَنُبِهَاالْجُلُودُوَيَسْتَصْبِحُبِهَاالنَّاسُفَقَالَلَاهُوَحَرَامٌثُمَّقَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَعِنْدَذَلِكَقَاتَلَاللَّهُالْيَهُودَإِنَّاللَّهَلَمَّاحَرَّمَشُحُومَهَاجَمَلُوهُثُمَّبَاعُوهُفَأَكَلُواثَمَنَهُ
Dari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا عِنْدَ الرُّكْنِ – قَالَ – فَرَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَضَحِكَ فَقَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ ». ثَلاَثًا « إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ ».
Dari Ibnu Abbas ia berkata aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk di Pojok (Ka’bah). Kemudian beliau mengangkat pandangannya ke langit seraya tertawa. Beliau bersabda: “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi – beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali-, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak atas mereka, kemudian mereka menjual dan memakan hasil penjualannya. Sungguh, jika Allah telah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Allah pun mengharamkan hasil penjualannya.” (H.R. Abu Dawud)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. (An-Nisa: 29)
Nabi yang diriwayatkan melalui ibnu Abbas:
" إن الله إذا حرم على قوم شيئا حرم عليهم ثمنه "
Artinya: jika Allah SWT mengharamkan sesuatu terhadap satu golongan maka Allah juga mengharamkan harganya
D. Pandangan Islam terhadap pupuk Babi
Dalam pandangan mazhab Al Hanafiyah pada dasarnya benda najis itu haram untuk diperjual-belikan, namun bila bisa diambil manfaatnya, hukumnya boleh. Kotoran hewan adalah benda najis, maka haram diperjual belikan. Namun bila yang diperjual belikan adalah tanah, namun tercampur kotoran hewan, dalam pandangan mazhab ini hukumnya boleh. Karena yang dilihat bukan kotoran hewannya, melainkan tanahnya. Artinya, kalau semata-mata yang diperjualbelikan adalah kotoran hewan, hukumnya masih haram. Tetapi kalau kotoran hewan itu sudah dicampur dengan tanah sedemikian rupa, meski pada hakikatnya masih mengandung najis, namun mereka tidak melihat kepada najisnya, melainkan kepada tanahnya. Dari pandangan mazhab Al Hanafiyah dapat kita simpulkan bahwasanya jual beli atau penggunaan pupuk babi diperbolehkan dengan syarat kotoran dari babi sebagai bahan pupuk telah tercampur dengan tanah bukan kotoran babi murni.
Adapun menurut mazhab Asy Syafi’iyah secara umum tetap mengharamkan jual-beli kotoran hewan, walaupun sudah dicampur tanah dan untuk pupuk. Oleh karena itu, kita sebagai orang muslim akan lebih baik menghindari penggunaan pupuk babi ini jika masih ragu akan kehalalannya. Pada dasarnya kita bisa menggunakan pupuk dari daun-daun yang dibakar, atau dari daun-daun yang masih segar. Pupuk ini tidak kalah bagusnya dibanding pupuk kandang. Pemahaman bahwa tanaman hanya bisa subur dengan pupuk kandang atau khusunya pupuk babi adalah pemahaman yang kurang tepat.
Memanfaatkan pupuk (dalam bahasa arab disebut Simad/Zibl/Sirqin/Syirqin, Sirjin) (السِّمَادُ/الزِّبْلُ/السِّرْقِيْنُ/الشِّرْقِيْنُ/السِّرْجِيْنُ) sebagaimana mubah pula memperjualbelikannya tanpa membedakan apakah pupuk tersebut berasal dari benda suci (seperti kompos), benda najis (seperti kotoran manusia), benda yang tercampur najis (seperti kompos dicampur kotoran manusia), maupun benda yang diperselisihkan kenajisannya (seperti kotoran unta, kambing, sapi dan semisalnya yakni hewan-hewan yang bisa dimakan dagingnya). Semuanya mubah dimanfaatkan dan diperjual belikan berdasarkan argumentasi berikut;
Allah menciptakan semua benda dibumi untuk dimanfaatkan manusia. Allah berfirman;
‘’Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian’’ (Al-Baqarah;29)
Pupuk termasuk keumuman benda yang diciptakan Allah di bumi. Tidak ada dalil khusus yang mengharamkannya seperti keharaman babi, darah, bangkai, Khomr. Karena itu pupuk termasuk keumuman Mubahnya benda yang bisa dimanfaatkan di bumi.
BAB IIIPENUTUP
KESIMPULAN
Dari pandangan mazhab Al Hanafiyah dapat kita simpulkan bahwasanya jual beli atau penggunaan pupuk babi diperbolehkan dengan syarat kotoran dari babi sebagai bahan pupuk telah tercampur dengan tanah bukan kotoran babi murni.
DAFTAR PUSTAKA
Hanum, C. 2008. Teknik Budidaya Tanaman Jilid 1. Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta
Hardjowigeno, S. 2003. Ilmu Tanah. Akademika Presindo. Jakarta.
Roidah, ID. 2013. Manfaat Penggunaan Pupuk Organik Untuk Kesuburan Tanah. Fakultas Pertanian. Universitas Tulungung. Jurnal Universitas Tulungagung BONOROWO Vol. 1.No.1
Demikianlah Info postingan berita MAKALAH PENGGUNAAN PUPUK KANDANG KOTORAN BABI DARI SEGI PANDANGAN ISLAM
terbaru yang sangat heboh ini MAKALAH PENGGUNAAN PUPUK KANDANG KOTORAN BABI DARI SEGI PANDANGAN ISLAM, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian info artikel kali ini.
Anda sedang membaca posting tentang MAKALAH PENGGUNAAN PUPUK KANDANG KOTORAN BABI DARI SEGI PANDANGAN ISLAM dan berita ini url permalinknya adalah https://nyimakpelajaran.blogspot.com/2017/08/makalah-penggunaan-pupuk-kandang.html Semoga info lowongan ini bisa bermanfaat.
0 Response to "MAKALAH PENGGUNAAN PUPUK KANDANG KOTORAN BABI DARI SEGI PANDANGAN ISLAM"
Posting Komentar