GMO (Genetically Modified Organism) Dalam Perspektif Islam
Jumat, 28 April 2017
agama islam,
Genetically Modified Organism,
GMO,
Islam,
Kuliah & Sekolah,
Makalah,
muslim,
PRG,
Produk Rekayasa Genetik
Edit
GMO (Genetically Modified Organism) Dalam Perspektif Islam - Hallo semuanya Pembaca Berita, Pada postingan berita kali ini yang berjudul GMO (Genetically Modified Organism) Dalam Perspektif Islam, telah di posting di blog ini dengan lengkap dari awal lagi sampai akhir. mudah-mudahan berita ini dapat membantu anda semuanya. Baiklah, ini dia berita terbaru nya.
Judul Posting : GMO (Genetically Modified Organism) Dalam Perspektif Islam
Link : GMO (Genetically Modified Organism) Dalam Perspektif Islam
MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Anda sedang membaca posting tentang GMO (Genetically Modified Organism) Dalam Perspektif Islam dan berita ini url permalinknya adalah https://nyimakpelajaran.blogspot.com/2017/04/gmo-genetically-modified-organism-dalam.html Semoga info lowongan ini bisa bermanfaat.
Judul Posting : GMO (Genetically Modified Organism) Dalam Perspektif Islam
Link : GMO (Genetically Modified Organism) Dalam Perspektif Islam
MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
GMO (Genetically Modified Organism) Dalam Perspektif Islam
Bab I. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Pada era sekarang Kemajuan teknologi telah merambah dalam bidang makhluk hidup. Hingga saat ini kemajuan teknologi tersebut telah mencapai tingkat molekular. Berbagai cara telah ditemukan untuk merekayasa sifat genetic pada makhluk hidup agar dapat menemukan sifat unggul untuk kepentingan manusia. Pada akhirnya munculah Produk Rekayasa Genetik (PRG) yang diklaim lebih unggul dibandingkan tanpa menggunakan teknik rekayasa.
Namun, proses rekayasa genetik dalam penentuan sifat masih diluar kendali manusia. Maksudnya, penciptaan sifat baru bersifat random yang berpotensial menimbulkan sifat yang tidak diinginkan dan berbahaya bagi manusia. Selain itu, dalam sudut pandang agama khususnya agama islam dalam Al-Qur’an Allah telah berfirman pada An-Nisa 117-119 tentang larangan merubah ciptaan Allah
1.2 Tujuan
a. Mengenal tentang GMO
b. Mengkaji GMO dalam perspektif Islam.
Bab II. Pembahasan
Perkembangan IPTEK adalah sebuah fenomena dan fakta yang jelas dan pasti terjadi sebagai sebuah proses yang berlangsung secara terus-menerus. Melalui rekayasa genetika dan produk-produk yang dihasilkannya telah menantang gagasan-gagasan tradisional mengenai hakekat kehidupan dan memunculkan berbagai persoalan, pertanyaanpertanyaan etis, dan tingkat kekhawatiran manusia yang sangat mencemaskan terhadap seluruh perkembangan dan hasil yang dibawah oleh rekayasa genetika tersebut. Salah satu dari perkembangan IPTEK dewasa ini adalah Rekayasa genetika dalam berbagai proses dan produknya yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cukup drastis.
Rekayasa genetic juga diterapkan dalam bidang pertanian untuk menciptakan tanaman yang memiliki sifat-sifat unggul yang menguntungkan manusia, tanaman tersebut disebut tanaman transgenic. Tanaman transgenic diperoleh dari penerapan bioteknologi modern untuk mendapatkan sifat baru. Sifat baru tersebutlah yang diinginkan manusia untuk efisiensi dan efektifitas dalam berbudidaya tanaman.contoh sifat tersebut misalnya adalah sifat Produktifitas yang tinggi (Kualitas & kuantitas), tanaman resisten hama dan penyakit, buah tanpa biji dan masih banyak lagi.
Pada GMO terdapat rekayasa (perubahan) genetika yang sengaja dilakukan agar diperoleh sifat baru yang diinginkan. Jika kita melihat Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 117-119 maka Allah SWT telah berfirman bahwa merubah ciptaan Allah dilarang dan hal tersebut merupakan bujuk rayu syaitan.
إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناثاً وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطاناً مَرِيداً لَعَنَهُ اللَّهُ وَقالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذانَ الْأَنْعامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْراناً مُبِيناً
‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata’’.
Maksud dari merubah ciptaan Allah Syekh Al-Utsaimin ulama yang ahli dalam sains fiqh (Ketua Hai'ah Kibarul Ulama) merumuskan hal apa saja yang termasuk dalam kategori Mengubah ciptaan Allah, yaitu :
1. Ada yang diperintahkan, seperti sunanul fithrah . Misal : Almencukur kumis, membiarkan janggut, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, mencuci lipatan jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan beristinja’(HR. Muslim)
2. Ada yang dilarang, seperti mencabut bulu alis, merenggangkan gigi, bertato, dan yang lainnya.
3. Ada pula yang tidak diperintahkan dan tidak pula dilarang, seperti mencukur bulu betis, lengan, telapak tangan, dan bulu kaki, serta yang serupa dengannya.
Pemerintah Indonesia juga telah merumuskan tentang produk hasil rekayasa genetik tersebut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2005 tentang keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika yang berdasarkan pada Metode ilmiah yang sahih serta mempertimbangkan kaidah agama, etika, sosial budaya, dan estetika.
MUI sebagai Lembaga Pemerintah yang mengayomi umat Islam Indonesia juga telah merumuskan Fatwa tentang Rekayasa Genetik dan Produknya pada Fatwa MUI No.35 Tahun 2013 yang berdasarkan pada Ayat Al-Qur’an & Hadist, Qidah fiqhiyyah, keterangan Ahli (Pengujian yang sahih), Fatwa Musyawarah Nasional VI MUI Nomor: 3/Munas VI/MUI/2000 Tentang Kloning, dan saran serta masukan saat sidang. Berdasarkan Fatwa MUI tersebut melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh), dengan syarat :
1. dilakukan untuk kemaslahatan (bermanfaat);
2. tidak membahayakan (tidak menimbulkan mudharat), baik pada manusia maupun lingkungan; dan
3. tidak menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.
Tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika adalah halal dan boleh digunakan, dengan syarat :
1. bermanfaat; dan
2. tidak membahayakan
Hewan hasil rekayasa genetika adalah halal, dengan syarat :
1. Hewannya termasuk dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi)
2. bermanfaat; dan
3. tidak membahayakan
Bab III. Penutup
Kesimpulan
Produk Rekayasa Genetik (PRG) hasil bioteknologi modern GMO telah diatur melalui regulasi peraturan pemerintah No 21 Tahun 2005 dan juga telah dirumuskan oleh MUI melalui Fatwa MUI No.35 Tahun 2013 yang keduanya memberikan jaminan keamanan, Perlindungan dan Hukum mubah (boleh) mengenai PRG kepada waraga Indonesia dan khususnya Umat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
Fatwa MUI No.35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetik dan Produknya.
Demikianlah Info postingan berita GMO (Genetically Modified Organism) Dalam Perspektif Islam
terbaru yang sangat heboh ini GMO (Genetically Modified Organism) Dalam Perspektif Islam, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian info artikel kali ini.
Anda sedang membaca posting tentang GMO (Genetically Modified Organism) Dalam Perspektif Islam dan berita ini url permalinknya adalah https://nyimakpelajaran.blogspot.com/2017/04/gmo-genetically-modified-organism-dalam.html Semoga info lowongan ini bisa bermanfaat.
0 Response to "GMO (Genetically Modified Organism) Dalam Perspektif Islam"
Posting Komentar