Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) - Hallo semuanya Pembaca Berita, Pada postingan berita kali ini yang berjudul Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), telah di posting di blog ini dengan lengkap dari awal lagi sampai akhir. mudah-mudahan berita ini dapat membantu anda semuanya. Baiklah, ini dia berita terbaru nya.
Judul Posting : Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
Link : Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
Anda sedang membaca posting tentang Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan berita ini url permalinknya adalah https://nyimakpelajaran.blogspot.com/2017/09/badan-karantina-ikan-pengendalian-mutu.html Semoga info lowongan ini bisa bermanfaat.
Judul Posting : Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
Link : Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
BKIPM adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Logo BKIPM |
Sejarah
Pembentukan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan merupakan simplifikasi dari pelaksanaan implementasi peraturan perundangan, tugas pokok dan fungsi, visi dan misi, birokrasi dan orientasi pelayanan dari dua institusi yaitu Karantina Ikan dan Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan. Dilatarbelakangi masih terdapatnya permasalahan dalam kegiatan ekspor hasil perikanan yang menyangkut aspek persyaratan negara tujuan ekspor dalam hal mutu, lemahnya pengawasan dan pengendalian mutu produk perikanan tujuan ekspor yang berdampak masih terdapatnya penolakan produk perikanan asal Indonesia oleh negara tujuan, diperlukan langkah dan strategi untuk menciptakan sinergitas dua institusi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang masing-masing berorientasi kepada keamanan pangan, perlindungan sumberdaya, pelayanan kepada masyarakat dan merupakan bagian dari sistem perdagangan, menjadi satu organisasi sebagai bentuk yang dianggap ideal guna mengemban misi dan tugas yang semakin berkembang.
Adapun dasar pemikiran yang melatarbelakangi perlunya dibentuk satu Badan yang dapat mengakomodir fungsi karantina dan pengedalian mutu hasil perikanan, yaitu:
1. Konsekuensi Trend Globalisasi
• Kesepakatan GATT (sekarang WTO) yang merekomedasikan penghapusan secara bertahap subsidi domestik, subsidi ekspor, serta hambatan-hambatan terhadap akses pasar (perizinan, kuota, tarif, penunjukan importir terbatas, dll) telah melahirkan kesadaran baru bagi negara-negara di dunia akan arti pentingnya peran aturan-aturan teknis, khusus karantina ikan, dalam perdagangan internasional produk-produk pertanian, kehutanan, perikanan, dan pangan di masa mendatang. Dengan dihapuskannya segala macam bentuk subsidi serta hambatan-hambatan terhadap akses pasar tersebut, diperkirakan bahwa akseptabilitas produk-produk pertanian, kehutanan, perikanan, dan pangan dalam perdagangan internasional di masa depan akan sangat ditentukan oleh dapat atau tidaknya produk-produk tersebut memenuhi peraturan-peraturan karantina dan ketentuan keamanan pangan yang diterapkan di pasar internasional. Oleh karena itu, sistem perkarantinaan dan keamanan pangan dalam bentuk pengendalian mutu di masa depan harus dapat melaksanakan dua fungsi yang sangat strategis sekaligus, yaitu sebagai subsistem perlindungan sumber daya alam hayati dan sebagai instrumen dalam perdagangan internasional.
• Didorong oleh kesadaran tersebut, banyak negara-negara di dunia termasuk Indonesia, yang kemudian berupaya untuk memperkuat sistem perkarantinaan agar tidak dirugikan dalam era perdagangan bebas. Upaya untuk memperkuat sistem perkarantinaan dan pengendalian mutu hasil perikanan tersebut dapat ditempuh melalui pembenahan terhadap semua aspek yang terkait dengan sistem tersebut, khususnya aspek: 1) peraturan perundangan; 2) kelembagaan; 3) SDM; 4) sarana prasarana; dan 5) teknologi dan metodologi.
• Dalam organisasi pengendalian hama penyakit ikan, Indonesia telah meratifikasi dan menjadi salah satu anggota Office International Des Epizooties (OIE ), salah satu badan/organisasi di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang menangani bidang kesehatan hewan (termasuk ikan) di dunia. Lembaga ini mempunyai kewenangan pengaturan dan penerbitaan berbagai kesepakatan tentang mekanisme, prosedur-prosedur dan standar-standar internasional bidang kesehatan hewan (termasuk ikan). Oleh karena itu Sertifikat Kesehatan Karantina yang diterbitkan oleh unit pelaksana teknis karantina ikan diakui dan dapat berperan sebagai penjaminan kualitas produk perikanan (quality guarantee). Karantina ikan berperan pula sebagai faktor penentu akseptabilitas komoditas perikanan Indonesia di pasar internasional, sebagai bagian dari Trade Fasilitation pada kegiatan ekspor dan impor media pembawa HPIK. Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan, pada saat ini berperan sebagai penjamin kualitas produk perikanan (quality gurantee).
• Peningkatan sistem budidaya disertai perluasan area budidaya mendorong meningkatnya lalulintas komoditas perikanan baik antar negara maupun antar area di wilayah Negara Republik Indonesia, kondisi ini memberikan dampak meningkatnya pemunculan jenis-jenis penyakit ikan baru yang berpotensi menyebar dari satu negara ke negara lainnya ataupun antar area. Sejalan dengan ini kerjasama internasional untuk melestarikan sumberdaya alam hayati ikan dalam arti luas dan khususnya dari serangan HPIK melahirkan tuntutan permintaan persyaratan negara tujuan ataupun daerah tujuan untuk memberikan jaminan bahwa komoditi perikanan /media pembawa yang dilalulintaskan bebas HPIK, hal ini merupakan tantangan dan mendorong karantina ikan untuk berperan sebagai subsistem dari sistem perdagangan dan pencegahan /perlindungan sumber daya ikan dari ancaman penyakit ikan.
Selain hal- hal seperti tersebut di atas karantina ikan saat ini dihadapkan pada beberapa posisi strategis lain yaitu:
• Bertambahnya beban kerja dengan adanya pelimpahan/ pendelegasian sebagian kewenangan dari unit kerja lain di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
• Meningkatnya tanggung jawab karantina ikan untuk mengimplementasikan sistem elektronik dalam kerangka National Single Window (NSW) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
• Pembentukan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, merupakan realisasi dari rencana antisipatif pembangunan kelembagaan karantina ikan yang dinilai paling ideal untuk menyongsong tugas dan misi yang akan diemban di era perdagangan global nanti. Melalui Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, yang memberi mandat untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat terpadu, diharapkan dapat diciptakan suatu sistem yang sinergi dengan kesepakatan-kesepakatan internasional (antara lain SPS Agreement, Office International des Epizooties (OIE), Codex Alimentarius Commission, Convention Bio Diversity, dll) ataupun merupakan solusi terhadap permasalahan pengendalian mutu hasil perikanan dalam rangka memenuhi persyaratan negara tujuan.
2. Isu Strategis yang bersifat nasional maupun global
Adanya isu strategis yang bersifat nasional maupun global juga menjadikan bahan pemikiran terhadap pembentukan badan karantina ikan dan pengawasan mutu hasil perikanan. Isu strategis tersebut antara lain:
• luas pantai Indonesia yang sangat panjang dengan ribuan kepulauan dapat dijadikan sebagai pintu pemasukan dan pengeluaran komoditas wajib periksa karantina ikan.
• keamanan pangan (food safety) dan keamanan hayati (biodiversity) sebagai isu global yang sangat strategis untuk menghambat masuknya pangan dan sumber daya alam hayati ke suatu Negara.
• Akses pasar produk perikanan tidak dapat ditembus apabila tidak adanya jaminan kualitas (Quality Assurance).
• Dengan jumlah penduduk yang kurang lebih 220 juta jiwa, Indonesia merupakan pasar potensial bagi negara-negara produsen produk perikanan. Produk perikanan tersebut telah memasuki pasar Indonesia, yang sangat memungkinkan membawa hama dan penyakit ikan karantina. Sinyalemen ini menunjukkan bahwa Indonesia dalam keadaan terancam secara global. Setiap Negara telah berbenah diri dengan menyiapkan berbagai strategi dan manuver–manuver untuk dapat memanfaatkan peluang dalam menghadapi persaingan pasar bebas. Selain berorientasi terhadap perlindungan sumber daya alam Indonesia, perluasan akses pasar melalui peningkatan ekspor juga menjadi fokus perhatian.
3. Dukungan dan Permintaan WAKIL RAKYAT (DPR)
Dukungan masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat kelembagaan karantina ikan dalam rangka melindungi sumber daya ikan Indonesia merupakan salah satu pertimbangan untuk meningkatkan status kelembagaan karantina ikan. DPR menilai fungsi lembaga Karantina Ikan sebagai salah satu benteng pertahanan dan perlindungan sumber daya ikan saat ini cukup signifikant namun dengan rentang kendali yang bersifat luas, nasional, dan strategis dibutuhkan satu lembaga yang lebih kuat dan mempunyai posisi kebijakan strategis, selain itu pula direkomendasikan bahwa Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan merupakan salah satu upaya untuk mencapai tingkat pemanfaatan potensi sumber daya perikanan secara berdayaguna dan berhasil guna, sekaligus melindungi masyarakat konsumen dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan, praktek-praktek yang bersifat penipuan dan pemalsuan dari produsen, membina produsen serta untuk meningkatkan daya saing produk perikanan. Oleh karenanya direkomendasikan untuk pembentukan suatu lembaga karantina Ikan yang terpadu dengan lembaga pembinaan dan pengujian mutu hasil perikanan
4. Alasan Efisiensi dan EfektiVitas
Aspek efisiensi dan efektivitas pelayanan sertifikasi secara terpadu sebagai penjaminan kualitas produk perikanan (quality assurance) dalam rangka meningkatkan akses pasar produk perikanan.
Trend Internasional bahwa penjaminan kesehatan dan mutu produk perikanan berada dalam satu lembaga dalam rangka harmonisasi dan standardisasi, sebagai contoh:
• Australia: AQIS (Australia Quarantine Inspection Service);
• Korea: NFIS (National Fisheries Products Inspection Service );
• China: AQSIQ (Administration Quality Supervision Inspection and Quarantine ); dll.
Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa kurangnya keterpaduan, sinkronisasi, dan koordinasi telah menimbulkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan tugas yang harus ditangani. Badan karantina ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan akan melaksanakan keterpaduan dalam pencegahan masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Ikan Karantina, pengawasan dan pengendalian mutu produk perikanan dan pelayanan prima terhadap masyarakat. Karena itu pembentukan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut, agar dalam hal-hal tertentu, dapat mengambil keputusan tanpa terkooptasi oleh kepentingan-kepentingan organisasi yang terpisah, apabila hal itu memang dipandang perlu dalam rangka penerapan good quarantine practice serta demi kepentingan nasional yang lebih luas. Selain itu, pendistribusian fungsi penyelenggaraan pelayanan sertifikasi kesehatan kepada dua institusi, justru berpotensi untuk menimbulkan inefisiensi sumber daya, ploriferasi birokrasi, konflik kepentingan, memperlemah sinergi sistem SPS, mempersulit representasi Indonesia di forum nasional dan ketidaktertiban dalam pelaksanaan kegiatan operasional perkarantinaan dan mutu hasi perikanan.
5. Pusat Manajemen Mutu
Sebagai salah satu amanat peraturan perundangan yang berlaku khususnya untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan pembangunan perikanan dan dalam rangka menghadapi Tuntuan penerapan Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan oleh negara mitra atau negara tujuan ekspor yang saat ini semakin ketat harus didukung dengan penerapan sistem manajemen mutu.
Sistem manajemen mutu tersebut harus terintegrasi dan mencakup seluruh tahapan produksi mulai hulu sampai hilir termasuk laboratorium sebagai penunjang, untuk menjamin efektifitas, konsistensi, dan integritas dalam penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dan traceability.
Pengembangan dan penerapan sistem tersebut harus dipastikan equivalen dengan ketentuan yang berlaku secara internasional dan negara mitra atau negara tujuan ekspor tertentu. Sistem tersebut merupakan acuan otoritas kompeten dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab berkaitan dengan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dan jaminan bebas hama penyakit ikan.
Selain itu tuntutan mengenai konsistensi dan integritas sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dan traceability, secara jelas dituangkan dalam ketentuan yang diberlakukan oleh negara mitra khususnya Uni Eropa (UE) dalam peraturan (Comission Decission) CD 178, CD 852, CD 853, CD 854, dan CD 882 yang berkaitan dengan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Tuntutan tersebut telah direspon oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan dengan menetapkan Otoritas Kompeten melalui pasal 4 Permen KP 01/Men/2007. Otoritas kompeten tersebut mempunyai tanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan pada seluruh tahapan produksi, pengolahan dan distribusi.
Otoritas kompeten tersebut telah menerapkan sistem manajemen mutu berdasarkan ISO : 9001 – 2008 dan telah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi, meskipun masih terbatas pada ruang lingkup tertentu.
Selanjutnya melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 dibentuk Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau disebut BKIPM, yang diamanatkan sebagai institusi yang bertugas dan memiliki kompetensi untuk melindungi kelestarian sumberdaya hayati perikanan dari serangan hama penyakit berbahaya yang berpotensi merugikan melalui tindakan karantina ikan, melakukan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan baik yang diimpor ataupun yang diekspor.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 ditetapkan dibentuk suatu Badan setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan tugas perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, ditetapkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melaksanakan tugas pengembangan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Tanggungjawab, tugas dan fungsi BKIPM adalah melindungi sumberdaya perikanan seluruh wilayah negara kesatuan RI dari serangan hama dan penyakit ikan karantina dan melaksanakan pengendalian mutu - keamanan hasil perikanan. Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tersebut dilaksanakan oleh BKIPM dengan didukung oleh 45 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan 285 satker yang melaksanakan tugas fungsi tindak karantina dipintu pemasukan dan pengeluaran wilayah di beberapa propinsi. Rentang kendali BKIPM dalam mengemban tugas pokok bersifat nasional dan luas.
Kedudukan UPT BKIPM ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran wilayah yaitu di bandar udara, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pos lintas batas dan kantor pos, berperan penting dalam mencegah masuk tersebarnya hama penyakit ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang dilalulintaskan. Keberadaan karantina ikan di bandar udara diatur dalam annex 9 tentang fasilitasi (fasilitation) Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation) Sedangkan di pelabuhan laut diatur dalam organisasi kemaritiman internasional (IMO).
Selain 45 UPT yang tugas dan fungsinya ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran wilayah, pelaksanaan tugas fungsi BKIPM didukung pula oleh Balai Uji Standar Karantina Ikan (BUSKI) yang melaksanakan tugas : Validasi metode uji laboratorium karantina ikan, Uji coba teknis dan metoda tindak karantina terhadap media pembawa HPIK, Penyiapan bahan penyempurnaann dan pengembangan metoda serta prosedur teknis pengujian, Pengkajian dan penyiapan bahan standardisasi dan panduan mutu laboratorium, pelaksanaan pembuatan koleksi standar HPIK dan pengelolaan sistem informasi dan publikasi hasil pengujian laboratorium.
DAPUS
http://www.pubinfo.id/instansi-604-bkipm--badan-karantina-ikan-pengendalian-mutu.html
http://www.bkipm.kkp.go.id/bkipmnew/v2016/home.php
Demikianlah Info postingan berita Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
terbaru yang sangat heboh ini Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian info artikel kali ini.
Anda sedang membaca posting tentang Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan berita ini url permalinknya adalah https://nyimakpelajaran.blogspot.com/2017/09/badan-karantina-ikan-pengendalian-mutu.html Semoga info lowongan ini bisa bermanfaat.
0 Response to "Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)"
Posting Komentar