Contoh AKTA Perjanjian Jual Beli

Contoh AKTA Perjanjian Jual Beli - Hallo semuanya Pembaca Berita, Pada postingan berita kali ini yang berjudul Contoh AKTA Perjanjian Jual Beli, telah di posting di blog ini dengan lengkap dari awal lagi sampai akhir. mudah-mudahan berita ini dapat membantu anda semuanya. Baiklah, ini dia berita terbaru nya.

Judul Posting : Contoh AKTA Perjanjian Jual Beli
Link : Contoh AKTA Perjanjian Jual Beli
AKTA PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR
No. 39/2017

Pada hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu sebelas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:



1.      Nama               : Andi Setyawan
Tanggal Lahir  : 03 Januari 2001
Pekerjaan         :
Wiraswasta
Alamat            :
Ngompak II, Kec. Ngrambe, Kab. Ngawi
Nomer KTP    : 12345678910
Telepon           :
085749089836

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.


2.      Nama               : Danang B.P.
Tanggal Lahir  : 15 Oktober 2001
Pekerjaan         :
Wiraswasta
Alamat            :
Mbrejing, Kec. Widodaren, Kab. Ngawi
Nomer KTP    : 12345678910
Telepon           :
085808794340

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:


Pasal  1

JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a.       Jenis kendaraan/CC    : Sepeda Motor/250 cc
b.      Merek / Type               : Honda/CBR
c.       Tahun pembuatan        : 2013
d.      Nomor Polisi               : AA 8888 CD
e.       Nomor BPKB             : 123456789
f.       Nomor rangka             : 14HGT57X678B9
g.      Nomor mesin               : BH00000254B899
h.      Warna                          : Putih
i.        Kondisi barang            : 90%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.


Pasal  2

HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.18.000.000 (Delapan belas juta rupiah).


Pasal  3

CARA PEMBAYARAN

(1). PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
(2). Pelunasan sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 31 Desember 2016.


Pasal  4

JAMINAN
(1). PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
(2). PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.

Pasal  5
PENYERAHAN KENDARAAN
(1). PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
(2). Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.


Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN

(1). Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI.
(2). Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.


Pasal 7

SANGSI
(1). Apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
(2). Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.


Pasal 8

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1). Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
(2). Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
(3). Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.


Pasal 9

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi.
Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di         :
Ngawi
Tanggal            :
20Januari 2017



PEMBELI





 DANANG B.P.
                             PENJUAL





                             ANDI

                         



SAKSI I






JEPRI
                            SAKSI II





                          DWI


                                                                        NOTARIS





                                                                      ALADHIN,S.H
 
 


Demikianlah Info postingan berita Contoh AKTA Perjanjian Jual Beli

terbaru yang sangat heboh ini Contoh AKTA Perjanjian Jual Beli, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian info artikel kali ini.

Anda sedang membaca posting tentang Contoh AKTA Perjanjian Jual Beli dan berita ini url permalinknya adalah https://nyimakpelajaran.blogspot.com/2017/02/contoh-akta-perjanjian-jual-beli.html Semoga info lowongan ini bisa bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh AKTA Perjanjian Jual Beli"

Posting Komentar