Ingin Punya SIM Internasional? Begini Caranya

Ingin Punya SIM Internasional? Begini Caranya - Hallo semuanya Pembaca Berita, Pada postingan berita kali ini yang berjudul Ingin Punya SIM Internasional? Begini Caranya, telah di posting di blog ini dengan lengkap dari awal lagi sampai akhir. mudah-mudahan berita ini dapat membantu anda semuanya. Baiklah, ini dia berita terbaru nya.

Judul Posting : Ingin Punya SIM Internasional? Begini Caranya
Link : Ingin Punya SIM Internasional? Begini Caranya
Ingin Punya SIM Internasional? Begini Caranya


Hi Ama-Ra's, sebelum membahas bagaimana cara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu SIM Internasional. 

Pengertian SIM Internasional
SIM Internasional (International Driving Permits/IDP) adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut. Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

Lembaga Penerbit SIM Internasional
Dulu, Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional untuk Indonesia adalah Asosiasi Kendaraan Bermotor/Klub Kendaraan Bermotor, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM Internasional tidak lagi diterbitkan oleh IMI. Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM Internasional di Kepolisian Republik Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan.

Mengapa Kita Perlu Membuat SIM Internasional?
Ya karena ketika kita memiliki SIM Internasionl, secara otomatis kita dapat mengemudikan kendaraan bermotor di negara-negara yang mengakui SIM Internasional. Hal ini akan memudahkan kita saat kita bepergian ke luar negeri baik untuk sekolah, bekerja, maupun liburan. 

Golongan SIM Internasional
Sebelum membuatnya, kita harus mengetahui apa saja golongan pada SIM Internasional ini agar tidak salah memilih golongan. 

A. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).

B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.

C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.

E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan / atau C dan / atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.

Negara yang Mengeluarkan SIM Internasional
Hal ini perlu diketahui di negara mana saja SIM Internasional ini berlaku (+-150 negara)
Nama NegaraNama NegaraNama Negara
(include French overseas)NepalWestern Samoa
AfghanistanGreeceOman
AlbaniaGrenadaPakistan
AlgeriaGuatemalaPanama
AndorraGuernseyPapua New Guinea
AngolaGuineaParaguay
AntiguaGuinea-BissauPeru
ArgentinaGuyanaPhilippines
ArmeniaHaitiPoland
AustraliaHondurasPolynesia
AustriaHong KongPortugal
AzerbaijanHungary(includes Madeira & Azores)
BahamasIcelandPrincipe
BahrainIndiaQatar
BangladeshIndonesiaRomania
BarbadosIranRwanda
BelarusIrelandRussia
BelgiumIsraelSan Marion
BelizeItalySao Tome
BeninIvory CoastSaudi Arabia
BhutanJamaicaSenegal
BoliviaJapan**Seychelles
BotswanaJordanSingapore
BrazilJerseySierra Leone
BruneiKampucheaSlowakia
BulgariaKazakhstanSlovenia
Burkina FasoKenyaSpain
C.I.S.Korea (Rep.)South Africa
CameroonKuwaitSri Lanka
CanadaKyrgyzstanSt.Christopher, Nevis & Anguilla
Cape Verde IslandLaosSurinam
Cayman IslandsLatviaSwaziland
Central African RepublicLebanonSweden
ChadLeoneSwitzerland
ChileLesothoSudan
ChinaLiberiaSyria
ColombiaLibyaTaiwan
ComorosLiechtensteinTajikistan
CongoLithuaniaTanzania
Costa RicaLuxembourgThailand
CroatiaMacaoTogo
CubaMadagascarTrinidad & Tobago
CuracaoMalawiTunisia
CyprusMalaysiaTurkey
Czech Rep.MaliTurkmenistan
DenmarkMaltaUruguay
DjiboutiMauritaniaUganda
Dominican Rep.MauritiusUkraine
EcuadorMexicoUnited Arab Emirates
EgyptMonacoUnited Kingdom
El SalvadorMoldovaUnited States of America
Equatorial GuineaMoroccoUzbekistan
EstoniaMontserratVatican City
FijiMozambiqueVenezuela
FinlandMyanmarVerde Islands
FranceNamibiaVietnam
French PolynesiaNetherlandsWindward Islands
GabonNew CaledoniaYemen (Rep.)
GambiaNew GuineaYugoslavia
GeorgiaNicaraguaZambia
GermanyNew ZealandZaire
GhanaNigerZimbabwe
GibraltarNorway
)** Beberapa laporan dari warga Indonesia di Jepang, SIM Internasional (Indonesia) tidak berlaku di negara tersebut. Secara umum, SIM International dapat dipakai selama 6 bulan di Jepang.

Syarat Pembuatan SIM Internasional
Menurut UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pasal 85 ayat (50) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memeroleh Surat Izin Mengemudi Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Syarat-syarat untuk membuat SIM Internasional adalah :
  1. Paspor
  2. SIM Indonesia yang masih berlaku
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Tiga (3) lembar foto ukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna biru
  5. Materai Rp 6.000
  6. Foto copy paspor, SIM, dan KTP
Jika semua berkas sudah siap, pemohon (tidak bisa diwakilkan) mendatangi satu-satunya lokasi pembuatan SIM Internasional, yakni di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional. Lokasi itu beralamat di Jl Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta. Maps-nya bisa dilihat di bawah :


Proses Pembuatan SIM Internasional
Setelah sampai di lokasi, pemohon mengambil tiket antrean kemudian menunggu giliran. Setelah dipanggil, menuju loket lalu menyerahkan semua berkas. Jika petugas menyatakan valid, pemohon diizinkan mengisi formulir “Permohonan SIM Internasional” yang isinya wajib ditulis identitas pribadi dan permintaan golongan SIM Internasional. Penggolongan SIM Internasional sudah disampaikan di atas. Proses selanjutnya administrasi pembayaran. Untuk pembuatan baru dikenakan biaya Rp 250.000, jika perpanjangan Rp 225.000. Setelah itu pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke operator di loket untuk pendataan dan produksi. Sebelum dicetak, pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan indentitas resmi. Setelah rampung, petugas akan melakukan legalisasi berupa stempel dan emboss. Seluruh proses pembuatan SIM Internasional selesai dan hanya membutuhkan waktu 15 menit saja (Ya, 15 menit saja...)

Masa Berlaku SIM Internasional
SIM Internasional dari Indonesia berlaku selama tiga tahun dan bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional. Negara-negara yang menerbitkan SIM Internasional bisa dilihat di bagian atas.

Penampakan SIM Internasional

Sumber : 2.bp.blogspot.com

Terima Kasih Ama-Ra's, semoga bermanfaat. Kalau ada yang ditanyakan bisa mengisi kolom komentar.


Demikianlah Info postingan berita Ingin Punya SIM Internasional? Begini Caranya

terbaru yang sangat heboh ini Ingin Punya SIM Internasional? Begini Caranya, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian info artikel kali ini.

Anda sedang membaca posting tentang Ingin Punya SIM Internasional? Begini Caranya dan berita ini url permalinknya adalah https://nyimakpelajaran.blogspot.com/2017/01/ingin-punya-sim-internasional-begini.html Semoga info lowongan ini bisa bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ingin Punya SIM Internasional? Begini Caranya"

Posting Komentar